Tuesday, 19 July 2011

MARGA BATAK

Orang Batak mempunyai nama marga/keluarga yang biasanya dicantumkan di-akhir namanya. Nama marga ini diperoleh dari garis keturunan ayah (patrilinear) yang selanjutnya akan diteruskan kepada keturunannya secara terus menerus.

Menurut kepercayaan masyarakat Batak Toba, Induk Marga Batak dimulai dari Si Raja Batak yang diyakini sebagai asal mula orang Batak. Si Raja Batak mempunyai 2 (dua) orang putra yakni Guru Tatean Bulan dan Si Raja Isumbaon. Guru Tatean Bulan sendiri mempunyai 4 (empat) orang putra yakni Saribu Raja, Limbong Mulana, Sagala Raja dan Malau Raja. Sementara Si Raja Isumbaon mempunyai 3 (tiga) orang putra yakni Tuan Sorimangaraja, Si Raja Asiasi dan Sangkar Somalidang.

Sedangkan suku batak lainnya mempunyai pendapat yang berbeda-beda tentang asal muasal suku batak. Masyarakat Batak yang tinggal di kawasan sebelah Selatan dari Provinsi Sumatra Utara, Mandailing dan Angkola, kurang sepaham dengan ragam pendapat tentang budaya Batak yang biasanya dianut dan diyakini (bersumber) dari masyarakat Batak yang tinggal di kawasan Utara dan Tengah dari Provinsi Sumatra Utara.

Masyarakat Batak (Mandailing dan Angkola), dominan menganut agama Islam, sehingga menolak mengakui asal-usul Batak dari Si Raja Batak. Pengakuan tentang Si Raja Batak tidak memiliki indikator atau bukti-bukti yang sah. Karena, keberadaan kerajaan sebagai wilayah pemerintahan tidak jelas hingga sekarang. Di Sumatra Utara, peninggalan-peninggalan sejarah kerajaan justru sangat kuat diwariskan oleh pengaruh Melayu (Islam)

Logikanya, bagaimana Si Raja Batak dapat menjadi asal mula orang Batak? Pertanyaan ini masih perlu dijawab para antropolog.
Dari keturunan (pinompar) mereka inilah kemudian bermunculan berbagai macam marga yang saking banyaknya sampai sekarang belum bisa dipastikan jumlahnya.
Tidak ada pengklasifikasian tertentu atas jenis-jenis marga ini namun biasanya sering disangkutpautkan dengan rumpunnya sebagaimana Bahasa Batak. Misalnya Nasution adalah marga Batak Mandailing, Hutasuhut adalah marga Batak Angkola, Silaban adalah marga Batak Toba, Purba adalah marga Batak Simalungun, Ginting adalah marga Batak Karo, dan seterusnya.
Semua marga ini dapat dilihat kedudukan dari Si Raja Batak di [Tarombo Online]. Di bawah ini adalah daftar nama marga orang Batak.
Ajartambun, Akarbejadi, Ambarita, Angkat, Aritonang, Aruan
Bako, Banjarnahor, Banuarea, Barasa, Bagariang, Bakkara, Bangun, Barus, Barutu, Batubara, Butarbutar, Bukit, Brahmana , Bancin, Boliala
Capah, Cibero
Damanik, Dalimunthe, Debataraja, Daulay, Doloksaribu, Depari
Ginting, Girsang, Gultom, Gurning, Gurusinga
Harianja, Harahap, Hasibuan, Hasugian, Hotmatua, Hutabarat, Hutagaol, Hutahaean, Hutajulu, Hutasoit, Hutapea, Hutasuhut, Hutauruk, Hutagalung
Kaban, Kacaribu, Kacinambun, Karokaro, Kasilan, Keloko, Kembaren, Ketaren, Kudadiri, Karo, Karosekali, Kombara
Limbong, Lingga, Lubis, Lumbanbatu [1], Lumbangaol, Lumbannahor, Lumbanpea, Lumbanraja, Lumbansiantar, Lumban Tobing[2], Lumbantoruan [3], Lumbantungkup
Malau, Manalu, Manik, Manullang, Manurung, Marbun, Marbun, Marpaung, Matondang, Meliala, Munthe
Nababan, Nadapdap, Nadeak, Naibaho, Naiborhu, Nainggolan, Naipospos, Napitupulu, Nasution, Napitu
Padang, Pakpahan, Pandia, Pandiangan, Pane, Pangaribuan, Panggabean, Panjaitan, Parapat, Pardede, Pardomuan, Pardosi, Pasaribu, Perangin-angin, Pinem, Pohan, Pulungan, Purba
Rambe, Rangkuti, Ritonga, Rumahorbo, Rumapea, Rumasingap, Rumasondi
Sagala, Samosir, Saragi, Saragih, Saruksuk, Sarumpaet, Sembiring, Siadari, Siagian, Siahaan, Siallagan, Siambaton, Sianipar, Sianturi, Sibabiat, Sibagariang, Sibangebange, Sibarani, Sibayang, Sibero, Siboro, Siburian, Sibuea, Sibutarbutar, Sidabalok, Sidabutar, Sidabungke, Sidahapintu, Sidauruk, Sigalingging, Sihaloho, Sihite, Sihombing, Sihotang, Sijabat, Silaban [4], Silaen, Silalahi, Silitonga, SinaBang, Simalango, Simamora, Simandalahi, Simangunsong, Simanjorang, Simanjuntak, Simanungkalit, Simaremare, Simargolang, Simarmata, Simatupang, Simbolon, Simorangkir, Sinabariba, Sinaga [5], Sinambela, Singarimbun, Sinuhaji, Sinulingga, Sinukaban, Sinukapar, Sinupayung, Sinurat, Sipayung, Sirait, Siregar, Siringo-ringo, Sitanggang, Sitepu, Sitindaon, Sitinjak, Sitohang, Sitompul, Sitorus, Situmeang, Situmorang, Situngkir, Solia, Solin, Sormin, Sukatendal, Surbakti, Sinuraya, Silitonga
Tamba, Tambak, Tambun, Tambunan, Tampubolon, Tanjung, Tarigan, Tarihoran, Tinambunan, Tinendung, Tobing, Togatorop, Togar, Torong, Tumangger, Tumanggor, Turnip, Turutan, Tigalingga
Ujung
Diperoleh dari "http://id.wikipedia.org/wiki/Marga_Batak"

1 comment:

  1. Tapi karena sebagian besar warga sudah menjadi Muslim, maka perlu ada kajian hubungan Islam dengan keberadaan adat itu sendiri. Dan salah satu permasalahan 'besar' yang cukup berat ialah masalah penambahan nama 'suku' atau marga atau nama 'nenek moyang' setelah nama dirinya.

    Masalah penambahan nama nenek moyang dan bukan nama orang tua langsung pada nama setiap orang lalu dikaitkan pula dengan hubungan adat dan agama, inilah seyogianya dirasa perlu merujuk pada ajaran Islam itu sendiri. sebagai contoh menururt Al Quran ada suatu kewajiban dalam hal penggunaan nama sendiri ditambahi dan menambah nama 'orang tua' atau bapak-nya dan bukan nama atau identitas suku atau marga atau nama nenek moyangnya sendiri, mari kita simak QS. 33:5 sbb.

    Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Jika penambahan identitas nama atau suku atau marga dilihat dari kaca mata ajaran Islam, maka sudah nampak kecendrungan ke upaya 'kesakralan' atau pengkultusan sesuatu yakni nama suku atau marganya atau nama nenek moyang kita.

    Akibat yang cukup mendasar dari penampakan identitas marga atau suku tersebut adalah dengan adanya ketentuan atau rumusan adat seperti tidak boleh kawin semarga atau sesuku. pada hal dalam Islam tidak ada larangannya seseorang lelaki dengan perempuan yang berasal dari satu marga semacam itu.

    Atau akibat lainnya, kalau seseorang itu belum bermarga karena berasal dari suku lain, lalu akan dikawinkan maka ada suatu kewajibkan baginya untuk dipasangkan atau diangkat menjadi warga suku atau marga tertentu pula.

    Atas dasar sederhana tersebut, maka dirasa sudah perlu untuk kita kaji kembali masalah hubungan adat dengan ajaran agama khususnya Islam. Salah satu contoh penting kita kembali menerapkan identitas nama 'bapak' kita secara langsung itu lebih baik dari pada nama 'nenek moyang' kita dimana kita tak jelas riwayatnya, Muslim atau bukan.

    ReplyDelete